
Jumat, 30 September 2011
ETIKA COMPUTER: SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
2.1 Sejarah Etika Computer
Sesuai awal penemuan teknologi computer di era 1940-an perkembangan etika computer juga di mulai dari era tersebutdan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru dimasa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini.
2.1.1 Era 1940-1950-an
Munculnya etika kompuer sebagai sebuah bidang studydimulai dari pekerjaan professor Norbert Wiener. Selama perang dunia II ( pada awal tahun 1940-an) professor dari MIT ini mambantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Tantangan universal dari proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekannya harus memperhatikan sisi lain dari perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut Cybernetics atau The science of information feedback systems. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan teknologi informasi (TI).
Dalam konsep penelitiannya, wiener meramalkan terjadinya refolusi social dan konsekuensi etis dari perkembangan teknologi informasi. Di tahun 1948, di dalam bukunya cybernetics; control and comunication in the animal and the machine, ia mengatakan:
“it has long been clear to me that the modern ultra-rapid computing machine was is principle an ideal central nervous system to an apparatus for automatic control; and that its input and output need not be in the form of numbers and diagrams. It might very well be, respedtively, the readings of artificial sense organs, such as photoelectric cells or thermometers, and the performance of motors or solenoids … we are already in a position to construct artificial machines of almost any degree of elaborateness of performance. Long before Nagasaki and the public awareness of the atomic bomb, it had occurred to me that we were here in the presence of another social pontentiality of anheard-of importance for good and for evil…”(byum, 2001).
Dalam buku tersebut dikatakan bahwa Wiener mengungkapkan bahwa mesin komputasi modern pada prinsipnya merupakan system jaringan saraf yang juga merupakan peranti kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan pada pengaruh social tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
Pada tahun 1950, Wiener menerbitkan sebuah buku yang monumental, berjudul The Human Use of Human beings. Walaupun Wiener tidak menggunakan istilah “etika computer” dalam buku tersebeut, ia meletakkan suatu fondasi menyeluruh untuk analisa dan riset tenteng etika computer. Istilah etika computer sendiri akhirnya umum digunakan lebih dari dua decade kemudian. Buku Wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tenteng hidup manusia, prinsip-perinsip hokum dan etika di bidang computer. Bagian-bagin pokok dalam buku tersebut adalah sebagai berikut (Bynum, 2001):
Ø Tujuan hidup manusia
Ø Empat prinsip-prinsip hokum
Ø Metoe yang tepat untuk menerapkan etika
Ø Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer
Ø Contoh topik diskusi tentang etika komputer
2.1.2 Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960-an, Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu:
”that when people entered the computer center they left their ethics at the door.” (Fodor and Bynum, 1992) Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk pusat komputer, mereka meninggalkan etika mereka di ambang pintu. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan ”Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pegolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesonal di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
2.1.3 Era 1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Wiezenbaum, ilmuan komputer MIT di Bostom, menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA. Di dalam eksperimen pertamanya, ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari ”Psychoterapist Rogerian” yang melakuakan wawancara dengan pasien yangg akan diobatinya.
Perkembangan komputer era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Manner yang sudah mulai menggunakan istilah ”computer ethics” untuk mengancu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasakahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersebut pada Old Dominion University in Virgina. Sepanjang tahun 1970-an sampai pertengahan1980, Maner menghasilkan banyak minat pada kursus tentang etika komputer setingkat universitas. Tahun 1978, ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics, yang berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.
2.1.4 Era 1980-an
Tahun 1980-an, sejumlah konsekuensi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah computer-enabled crime atau kejahatan komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer, invasi keleluasan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai pkepemilikan perangkat lunak. Pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnyya seperti Parker, Weizenbaum, Maner dan yang lain, akhirnya membawa etika komputer sebagai disiplin ilmu baru.
Pertenganhan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul ”What Is computer Ethics?” sebagai isu khusus pada jurnal Metaphilosophy [Moor, 1985]. Deborah Johnson dari Rensselear Polytchnic Institut menerbitkan buku teks Computer Ethics [Johnson, 1985], sebagai teks pertama yang digunakan lebih dari satu dekade dalam bidang itu.
2.1.5 Era 1990-an Sampai Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang komputer.
Perkembangan yang cukup penting lainnya adalah kepeloporan simon regerson dari De Montfort Univercity (UK), yang mendirikan centre computing and social responsibility. Didalam pandangan regerson, ada kebutuhan dalam pertengahan tahun 1990 untuk sebuah ”generasi kedua” yaitu tentang perkembangan etika komputer;
The mid-19990s has heralded the beginning of a second generation of computer ethics. The time has come to build upon and elaborate the conceptual foundation whilst, in parallel, developing the frameworks within which practical action can occur, thus reducing the probability of unforeseen effect of information technology application (rogerson, bynum, 1997)
2.1.6 Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang ridak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi computer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Etika di bidang computer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi di bidang computer di Indonesia.
1950-an
Norbert wiener(Profesor MIT)
1960-an
Donn Perker (SRI International Menlo park California)
1970-an
J. weizenbaum Walter Maner
1980-an
James Moor (Dartmouth college)
1990-an s/d
skrg
Donald Gotterbarn, Kieth Miller, simon Rogerson dianne martin dll.
2.2 Beberapa Pandangan Dalam Cakupan Etika Komputer
Ketika memutuskan untuk mengunakan istilah ”etika komputer” pada pertengah tahun 1970-an, wilter wener menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji ”permasalahan etis yang menjengkelkan, yang di ciptakan oleh teknologi komputer”. Mener berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalhan baru sebagai akibat penerapan teknologi informasi.
Sementara Deborah Jonhson (1985) dalam bukunya computer ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang di tempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang ” belum dipetakan”. Jonhson merekomendasikan etika terapan dengan pendekatan konsep dan prosedur penggunaan dari utilitarianisme dan kantianisme. Namun, berbeda dengan maner, ia tidak percaya bahwa komputer menciptakan permsalahan moral baru secara keseluruhan. Baginya, komputer memberi sebuah ” new twist” ke isu-isu etis sebelumnya yang telah ada.
James moor mendefinisikan etika didalam artikelnya ” what is computer ethics” yang ditulis pada tahun 1985. dalam artikel tersebut, moor mengartikan etika computer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Secara lebih lanjut, moor mengatakan bahwa teknologi komputer itu sebenarnya memiliki revolusioner kerena memiliki ” logically malleable”. Komputer disebut logically malleable karena bisa melakukan aktifitas apapun dalam membantu tugas manusia.hal ini terjadi karena komputer bekerja menggunakan suatu logika pemrograman tertentu yang bisa dibuat oleh programernya.
Menurut moor, revolusi komputer sedang terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah ” pengenalan teknologi” dimana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring. Langkah yang kedua adalah ” penyebaran teknologi” dimana teknologi mendapatkan integrasi kedalam aktivitas manusia sehari-hari dan ke dalam institusi sosial, mengubah seluruh konsep pokok, seperti uang, pendidikan kerja dan pemilihan yang adil.
Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn mempelopori suatu pendekatan yang berbeda dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika komputer. Dalam pandangan gotterbarn, etika komputer harus di pandang sebagai suatu cabang etika profesional, yang terkait semata-mata dengan standar kode dan praktik yang dilakukan oleh para profesional di bidang komputasi.
2.3 Isu-Isu Pokok Etika Komputer
2.3.1 kejahatan komputer
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding (pencurian melalui internet), DoS(Denial of Service) atau melakukan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga ia tak dapat memberikan layanan lagi, dan sebagainya.
2.3.2 Cyber ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari interconnection networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, stu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi.namun, permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi universal di antara pemakainya.
Permasalahan-permasalahan tersebut diatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiqutte, yang merupakan salah satu acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
2.3.3 E-commmerce
Secara umum E-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Dalam pelaksaan E-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut berbagai aspek hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tesebut. Beberapa masalah tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yurisdiksi dalam transaksi, permasalahan kontrak dalam transaksi elektronik, masalaha prlindungan konsumen, masalah pajak, kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya.
Dengan berbagai permaslahan yang muncul menyangkut perdagangan via internet tesebut, di perlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan international yang banyak dugunakan adalah Uncitral model law om electronic commerce 1996.
2.3.4 Pelanggran Hak Atas Kekayaan Intelectual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, computer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya sebagai untuk berbagi dengan orang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di satu sisi juga menimbulkan permasalahan, terutama atas hak kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting(pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
2.3.5 Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para peofesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat dikalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prifesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungannya dengan profesionalnya dengan orang lain mencakup pekekerjaan dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
Di indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang benama IPKIN, juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakain teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup.
Munculnya kode etik tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang di tetapkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thanks ya sob udah share , blog ini sangat bermanfaat sekali .............
BalasHapusbisnistiket.co.id